Konsep Wilayah dan Tata Ruang

Definisi Wilayah



Pengertian wilayah menurut para ahli :

T.J Wafter

Wilayah adalah daerah tertentu yang di dalamnya tercipta homogenitas struktur ekonomi dan sosial sebagai perwujudan kombinasi antara faktor-faktor lingkungan dan demografis.

R.S. Platt

Wilayah adalah daerah tertentu yang keberadaannya dikenal berdasarkan homogenitas umum, baik atas dasar karakter lahan maupun huniannya.

M.M Fenneman

Wilayah adalah daerah tertentu yang bentang lahannya sejenis dan dapat dibedakan dengan daerah tetangganya.

Wilayah (region) adalah suatu areal yang memiliki karakteristik tertentu berbeda dengan wilayah yang lain. Menurut Rustiadi, et al. (2006) wilayah dapat didefinisikan sebagai unit geografis dengan batas-batas spesifik tertentu dimana komponen-komponen wilayah tersebut satu sama lain saling berinteraksi secara fungsional. Sehingga batasan wilayah tidaklah selalu bersifat fisik dan pasti tetapi seringkali bersifat dinamis.

Dari beberapa definisi diatas dapat diketahui bahwa wilayah memiliki unsur-unsur sebagai berikut:
  1. Bagian permukaan bumi yang mempunyai luas dan unsur tertentu.
  2. Batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan fungsional.

Definisi Tata Ruang



Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.

Menurut Undang - Undang No. 24 Tahun 1992 tentang penataan Ruang, Ruang adalah wadah kehidupan yang meliputi ruang daratan, ruang lautan dan ruang udara termasuk di dalamnya tanah, air, udara dan benda lainnya serta daya dan keadaan sebagai suatu kesatuan wilayah tempat manusia dan mahluk lainnya hidup dan melakukan kegiatan serta memelihara kelangsungan hidupnya.

Tata Ruang adalah wujud struktural dan pola pemanfaatan ruang baik yang direncanakan maupun yang menunjukkan adanya hierarki dan keterkaitan pemanfaatan ruang.

Definisi Perwilayahan


Regionalisasi (Perwilayahan) berarti membagi wilayah-wilayah tertentu di permukaan bumi untuk keadaan tujuan tertentu. Untuk menentukan regionalisasi wilayah harus diperhatikan fisik yang meliputi iklim, morfologi, sumber daya alam, dan keadaan sosial budaya yang meliputi penduduk dan budayanya.

Konsep Wilayah



Berdasarkan pengertian wilayah dapat diketahui bahwa suatu wilayah mempunyai unsur-unsur sebagai berikut:
  1. Daerah geografi yang mempunyai ciri- ciri dan luas tertentu.
  2. Dapat dibedakan dengan daerah lainnya.
  3. Mempunyai batas dan sistem tertentu.
  4. Dapat ditentukan berdasarkan aspek administrasi atau fungsional.
Berdasarkan tipenya wilayah dapat dibedakan menjadi dua yaitu:
  1. Wilayah Formal (uniform region/homogeneous) adalah suatu wilayah yang memiliki keseragaman atau kesamaan dalam kriteria tertentu, baik fisik maupun sosialnya. Contoh: suatu wilayah mempunyai kesamaan bentang alam pegunungan disebut wilayah pegunungan atau suatu wilayah mempunyai keseragaman dalam bidang kegiatan bercocok tanam disebut wilayah pertanian.
  2. Wilayah Fungsional (nodal region) adalah wilayah yang dalam banyak hal diatur oleh beberapa pusat kegiatan yang saling berkaitan dan ditandai dengan adanya hubungan atau interaksi dengan wilayah di seikitarnya. Contoh: Suatu industri didirikan pada suatu wilayah. Setiap pagi karyawan bekerja menuju pabrik dan sore hari mereka pulang ke rumah masing-masing.
Wilayah dapat dibagi menjadi empat jenis yaitu;

1) Wilayah Homogen

Wilayah homogen adalah wilayah yang dipandang dari aspek/kriteria mempunyai sifat-sifat atau ciri-ciri yang relatif sama. Sifat-sifat atau ciri-ciri kehomogenan ini misalnya dalam hal ekonomi (seperti daerah dengan stuktur produksi dan kosumsi yang homogen, daerah dengan tingkat pendapatan rendah/miskin dll).

Geografi seperti wilayah yang mempunyai topografi atau iklim yang sama, agama, suku, dan sebagainya mengemukakan bahwa wilayah homogen dibatasi berdasarkan atas adanya keseragamannya secara internal (internal uniformity). Contoh wilayah homogen adalah pantai utara Jawa Barat (mulai dari Indramayu, Subang dan Karawang).

2) Wilayah Nodal

Wilayah nodal (nodal region) adalah wilayah yang secara fungsional mempunyai ketergantungan antara pusat (inti) dan daerah belakangnya (interland). Tingkat ketergantungan ini dapat dilihat dari arus penduduk, faktor produksi, barang dan jasa, ataupun komunikasi dan transportasi.

3) Wilayah Administratif

Wilayah Administratif adalah wilayah yang batas-batasnya ditentukan berdasarkan kepentingan administrasi pemerintahan atau politik, seperti propinsi, kabupaten, kecamatan, desa/kelurahan, dan RT/RW.

4) Wilayah Perencanaan

Mendefinisikan wilayah perencanaan (planning region atau programming region) sebagai wilayah yang memperlihatkan koherensi atau kesatuan keputusan-keputusan ekonomi.

Konsep Perwilayahan


Pewilayahan adalah usaha untuk membagi-bagi permukaan bumi tertentu untuk tujuan yang tertentu pula. Pembagiannya dapat mendasarkan pada kriteria tertentu seperti administratif, politis, ekonomis, sosial, kultural, fisis, geografis dan lainnya. Pewilayahan di Indonesia berhubungan erat dengan pemerataan pembangunan dan mendasarkan pembagian pada sumber daya lokal sehingga prioritas pembangunan dapat dirancang dan dikelola sebaik-baiknya.

Pewilayahan untuk perencanaan pengembangan wilayah di Indonesia bertujuan untuk: 
  1. Menyebar-ratakan pembangunan, untuk menghindarkan pemusatan kegiatan pembangunan di daerah tertentu.
  2. Menjamin keserasian dan koordinasi antar berbagai kegiatan pembangunan di tiap daerah.
  3. Memberikan pengarahan kegiatan pembangunan untuk pemerintahan swasta maupun masyarakat umum (Hairy Hadi, 1974).

Sumber: www.akupintar.id

Komentar